Posts

MAKALAH "PERJALANAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA"

PERJALANAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA A.     Agraria Masa Kerajaan Sebelum penjajahan, Indonesia masih berada pada zaman kekuasaan raja-raja. Rakyat menganggap dan percaya bahwa raja adalah orang suci. Rakyat merasa bangga jika miliknya diperlukan raja, orang yang telah dia nobatkan dalam hatinya sebagai kepanjangan tangan Tuhan di muka bumi. Termasuk dalam hal penguasaan tanah dan kepemilikan tanah. Hukum tanah berdasarkan sistem feodalisme, dibangun di atas hukum tak tertulis bahwa   tanah adalah milik raja. Rakyat adalah milik raja juga. Di kerajaan Mataram, sekarang Surakarta dan Yogyakarta, tanah adalah kepunyaan Sultan dan Sunan (kagungan dalem). Rakyat hanya pemaro dan statusnya peminjam (wewenang anggaduh). Posisi petani meskipun dalam keseharian sebagai pemilik tanah namun hakekatnya lebih tepat kalau disebut sebagai penggarap. Petanilah yang mengolah lahan dan mereka mendapatkan sebagian hasil pertanian sebagai upahnya. Dan raja hampir secara hakekat memiliki posi
Recent posts