Skip to main content

MAKALAH "HUKUM PERBANKAN"

PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem keuangan merupakan satu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya dibidang keuangan yaitu menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Keberadaan sistem keuangan ini diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation) dan lembaga transmisi yang mampu menjembatani mereka yang kelebihan dana dengan mereka yang kekurangan dana serta memperlancar transaksi ekonomi.
Berkaitan dengan sistem keuangan yang dianut di Indonesia, terdiri dari sistem keuangan moneter dan lembaga keuangan lainnya. Sistem keuangan moneter terdiri atas otoritas moneter dan sistem Bank Umum (commercial bank). Otoritas moneter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1999. Secara tegas menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah penanggung jawab otoritas kebijakan moneter yang biasanya disebut otoritas moneter.
Sebagai otoritas moneter Bank Indonesia berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Disamping otoritas moneter, sistem bank umum yang merupakan bagian dari sistem perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 jo. Undang-undang no. 10tahun 1998 tentang perbankan, ini berarti bahwa sistem moneter berhubungan erat dengan bank sentral dan lembaga keuangan bank. Selain sistem keuangan bank, sistem keuangan non bank juga merupakan bagian dari sistem keuangan.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan permasalahannya sebagai berikut:
A. Pengertian Hukum Perbankan Di Indonesia.
B. Sejarah Hukum Perbankan Di Indonesia.
C. Penggolongan Bank Di Indonesia.
D. Perlindungan Nasabah Bank.
E. Hukum Tentang Rahasia Bank.
C. TUJUAN PENULISAN
Dengan tulisan ini diharapkan semua pihak khususnya pembaca dapat memahami tentang hukum perbankan di Indonesia, bagaimanakah sejarah hukum perbankan di Indonesia, lalu penggolongan Bank di Indonesia dan kemudian yang terakhir yaitu Hukum Tentang Rahasia Bank.
Walaupun tulisan ini sangat sederhana dan masih sangat jauh  dari apa yang diharapkan oleh pembaca pada umumnya karena keterbatasan ilmu dan wawasan penulis, mudah-mudahan sedikit dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan sebuah referensi, bahan bacaan untuk  memperkaya khasanah kepustakaan yang telah dimiliki serta dapat memacu penulis untuk lebih banyak menggali wawasan.

PEMBAHASAN
A. Asas, Fungsi Dan Tujuan Perbankan Di Indonesia
Mengenai asas perbankan yang dianut di indonesia dapat dilihat pada pasal 2 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang mengemukakan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan mengenai prinsip kehati-hatian dapat kita kemukakan bahwa bank dan orang-orang yang terlibat di dalamnya terutama dalam membuat kebijakan dan menjalankan kegiatan usahanya harus selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh itikad baik. Sedangkan kepercayaan masyarakat merupakan kata kunci utama bagi berkembang atau tidaknya suatu bank,
dalam arti tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat suatu bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya.
Sedangkan fungsi utama bank dapat dilihat dalam pasal 3 undang-undang perbankan yang menyatakan bahwa fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Perbankan di Indonesia memiliki tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekonomis tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang non ekonomis seperti menyangkut masalah stabilitas nasional yang mencakup stabilitas politik dan stabilitas sosial. Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 4 undang-undang perbankan yang berbunyi ‘’Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan’’.
B. Pengertian Hukum Perbankan Indonesia
Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputi hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.
C. Sejarah Hukum Perbankan Indonesia
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank. dan kesejahteraan rakyat banyak´.
 D.  Penggolongan Bank
1.  Bank Central
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak  berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
2.  Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian


3.  BPR
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 4. Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut  jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah danBank Pembiayaan Rakyat Syariah.
 E.  PERLINDUNGAN NASABAH BANK
1.  Hubungan Bank Dengan Nasabah
Lembaga perbankan adalah suatu lembaga yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, oleh karena itu tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat tentu suatu bank tidak akan mampu melakukan kegiatan usahanya dengan baik. Sehingga perbankan harus sedemikian rupa menjaga kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat terutama kepentingan nasabah dari bank  yang bersangkutan. Dengan demikian dalam rangka untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekurangpercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan yang saat ini tengah gencar melakukan ekspansi untuk mencari dan menjaring nasabah, maka perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian sangat diperlukan.
            Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dengan bank  didasarkan atas suatu perjanjian. Untuk itu wajar apabila kepentingan dari nasabah yang bersangkutan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank. Usaha pemerintah untuk melindungi kepentingan nasabah, terutama nasabah penyimpan dana dibuktikan dengan dikeluarkannya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, selain yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1992 jo. UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu; perlindungan secara implisit dan perlindungan secara eksplisit.
perlindungan secara implisit (implicit deposit protection) yaitu  perlindungan yang dihasilkan oleh   pengawasan dan pembinaan bank yang efektif yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank.
perlindungan secara eksplisit (eksplisit deposit protection) yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank yang gagal tersebut. perlindungan ini diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat sebagaimana diatur dalam keputusan presiden RI No. 26 tahun 1998 tentang jaminan terhadap kewajiban bank umum.
2. Mekanisme Perlindungan Nasabah
            Arsitektur Perbankan Indonesia (API) mendesain industri perbankan berdasar 6 pilar pokok, yaitu :
1) struktur perbankan yang sehat,
2) sistem pengaturan yang efektif,
3) sistem pengawasan yang independent dan efektif,
4) industri perbankan yang kuat,
5) infrastruktur pendukung yang mencukupi dan
6) perlindungan konsumen.
Ke-enam pilar tersebut digunakan untuk menopang sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Daryono Rahardjo, upaya pemberdayaan konsumen berarti meng create nilai-nilai baru agar lebih competitive di pasar. Hal ini berangkat dari fakta bahwa pasar dalam kondisi bersaing dan bergesernya buyers market menjadi customer oriented. Pada dasarnya nilai pelanggan dapat dirinci menjadi nilai produk, jasa, personnel dan image yang selalu memperhatikan monetary, time, energy dan psychic cost.
Untuk mengembangkan nilai-nilai tersebut tentu harus dipahami benar perilaku nasabah yang meliputi motif dan kebiasaan-kebiasaan yang ada, yang ujungnya adalah kepuasan nasabah, bahwa untuk melindungi nasabah bank harus mampu membuat produk yang berkualitas, menyampaikan kebenaran dan mengurangi informasi yang tidak benar. Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen secara jelas telah menyampaikan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban pelaku usaha. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005, tanggal 20 Januari 2005 & No. 7/7/PBI/2005 secara normatif telah mengatur  transformasi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah serta pengaduan nasabah.
            Program peningkatan perlindungan nasabah dapat dilakukan melalui:
.Menyusun standard mekanisme pengaduan nasabah, dengan menetapkan persyaratan minimum mekanisme pengaduan nasabah
Membentuk lembaga mediasi independent, dengan memfasilitasi pendirian lembaga mediasi perbankan
Menyusun transparansi informasi produk, dengan memfasilitasi penyusunan standard minimum transparansi informasi produk bank
Mempromosikan edukasi untuk konsumen, dengan mendorong bank-bank untuk melakukan edukasi kepada konsumen mengenai produk-produk finansial .
3.  Asuransi Deposito
Jaminan perlindungan bagi nasabah penyimpan dana sehubungan dengan dihentikannya kegiatan usaha sebuah bank adalah mutlak  diperlukan. Untuk memberikan perlindungan dikemudian hari bagi kepentingan nasabah penyimpan dari bank-bank yang mengalami kegagalan, terutama bagi deposit yang dananya relatif kecil maka perlu diciptakan suatu sistem asuransi deposito.
            Misi dari lembaga asuransi deposito adalah memelihara stabilitas dari sistem keuangan negara dengan cara mengasuransikan para deposit bank dan mengurangi gangguan-gangguan terhadap perekonomian nasional yang disebabkan kegagalan-kegagalan yang dialami oleh perbankan. Jaminan terhadap dana masyarakat yang ada pada bank dalam ketentuan pasal 37 B ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 dikemukakan bahwa; Setiap bank wajib menjamin simpanan dana masyarakat yang disimpan  pada bank yang bersangkutan.
             Dari ketentuan tersebut jelas bahwa bank wajib menjamin dana dari nasabah penyimpan. Ketentuan ini juga memberikan suatu jaminan bagi nasabah penyimpan bahwa apabila bank dimana ia menyimpan mengalami kegagalan maka dananya tidak akan hilang dan pasti dapat diterima kembali.
            Dalam pasal 37 B ayat (2) dikemukakan bahwa ; untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk lembaga penjamin simpanan. Pembentukan lembaga penjamin simpanan diperlukan dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank.

 F.  Hukum Tentang Rahasia Bank
1.  Pengertian Rahasia Bank
Ketentuan mengenai rahasia bank merupakan suatu hal yang sangat penting bagi nasabah penyimpan dan simpanannya maupun bagi kepentingan bank itu sendiri, sebab apabila nasabah penyimpan ini tidak  mempercayai suatu bank dimana ia menyimpan simpanannya tentu ia tidak  akan mau menjadi nasabahnya. Oleh karena itu sebagai suatu lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan, sudah sepatutnya bank menerapkan ketentuan rahasia bank  tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi kepentingan nasabahnya.
            Teori rahasia bank dibagi menjadi dua macam yaitu teori rahasia bank mutlak dan teori rahasia bank yang bersifat relatif. Menurut teori rahasia bank mutlak bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui  bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa, teori ini sering menonjolkan kepentingan individu sehingga kepentingan negara dan masyarakat sering terabaikan.
            Dalam teori rahasia bank yang bersifat relatif bank diperbolehkan membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabahnya apabila untuk kepentingan yang mendesak. Misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum.
2. Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Rahasia Bank
Mengenai ketentuan rahasia bank sebelum berlaku undang-undang no. 7 tahun 1998 jo. UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan dapat ditemukan dalam undang-undang no. 23 PrP 1960 tentang rahasia bank  dan dalam UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok- pokok perbankan. Selain itu Rahasia bank juga diatur di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 jo. UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan.
3.  Pengecualian Rahasia Bank
Pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank dalam UU No. 7 tahun 1992 jo. UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah mengacu kepada ketentuan pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 yang menentukan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, 41 A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44 A.
            Berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (1) pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank adalah sebagai berikut :
1.Untuk kepentingan perpajakan.
2.Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah  diserahkan kepada BUPLN/ PUPN.
3.Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
4.Untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah.
5.Dalam tukar-menukar informasi antar bank .
6.Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atau ahli warisnya.

PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.
Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini.
B. Saran
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan nasabahnya, untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu :
1.Asas Demokrasi Ekonomi.
2.Asas Kepercayaan.
3.Asas Kerahasiaan.
4.Asas Kehati-hatian (Prudential  Principle).

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Djumhana, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung :Citra Aditya Bakti, 1993),
Munir Fuadi,Hukum Perbankan Modern(Bandung:PT: citra Aditya Bakti, 1999)
Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen,(Bandung:citra Aditya Bakti,2000).
Try Widyono, Operasional Transaksi Produk  Perbankan diIndonesia, (Bandung:Ghalia Indonesia, 2006)
Ronny Sautma Hotma Bako,Hubungan Bank Dan Nasabah Terhadap Produk  tabungan dan Deposito. Bandung : PT. citra Aditya Bakti, 1995.

Comments

  1. sangat bermanfaat untuk pemahan hukum perbankan syariah . jangan lupa kunjungi

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MAKALAH "BOLA BASKET"

KATA PENGANTAR       Segala Puji dan Syukur saya Ucapkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bahwasanya saya telah dapat membuat Makalah Tentang Olahraga Bola Basket walaupun banyak sekali hambatan dan kesulitan yang saya hadapi dalam menyusun makalah ini, dan mungkin makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum bisa dikatakan sempurna dikarenakan keterbatasan kemampuan saya.      Oleh karena itu saya sangat mengharapkan ktitik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak terutama dari Bapak/Ibu Guru supaya saya dapat lebih baik lagi dalam menyusun sebuah makalah di kemudian hari, dan semoga makalah ini berguna bagi siapa saja terutama bagi teman-teman yang hobi atau ingin lebih tahu lebih banyak tentang olahraga basket. DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar isi BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Fokus Penulisan C. Manfaat dan tujuan BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah B. Lapangan, Waktu, dan Jumlah Pemain Bola Basket C. Pera

MAKALAH "MOTIVASI DALAM ORGANISASI"

PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari kehidupan berorganisasi karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang cenderung hidup dan terlibat di dalam anggota kemasyarakatan.  Organisasi di dalam kehidupan tampak begitu beragam baik di dalam kehidupan kehidupan rumah tangga hingga tingkat organisasi yang lebih kompleks yaitu organisasi di dalam dunia kerja. Organisasi merupakan sekelompok orang yang melakukan kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.  Dalam arti dinamis menyoroti unsur manusia yang ada di dalamnya.  Manusia merupakan unsur terpenting dari seluruh unsur organisasi, karena hanya manusia yang memiliki sifat kedinamisan.1  Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan organisasi dengan baik, maka diperlukan sumber daya untuk mencapainya.  Sumber daya merupakan energi, tenaga dan kekuatan yang diperlukan untuk menciptakan aktivitas ataupun kegiatan.  Sumber daya itu antara lain sumber daya alam, sumber daya finan