Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada pihak yang telah membantu hingga selesainya tugas mata kuliah ini. pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terimakasih kepada dosen mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingannya selama penyusunan makalah ini.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Cirebon, 28 Maret 2014
(Penyusun)
BAB I
PENDAHULIAN
PENDAHULIAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang
pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan
menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang
bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua
status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya
untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
1.2 Rumusan Masalah
Makalah ini disusun dengan maksud antara
lain memberikan gambaran atau pengertian tentang kewarganegaraan dan
kedudukan warga Negara di Indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar
bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasan
kewarganegaraan dan memperolehan hak dan kewajiban seorang warga negara,
yang di harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela
negara.
Makalah ini akan membahas beberapa permasalahan antara lain:
1. Pengertian Kewarganegaraan
2. Syarat Menjadi Warga Indonesia
3. Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
5. Masalah Kewarganegaraan
Makalah ini akan membahas beberapa permasalahan antara lain:
1. Pengertian Kewarganegaraan
2. Syarat Menjadi Warga Indonesia
3. Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
5. Masalah Kewarganegaraan
1.3 Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini, saya
menggunakan metode perangkuman yaitu dengan mengkaji buku maupun
artikel-artikel mengenai Pendidikan kewarganegaraan sebagai acuan yang
sesuai dengan pembahasan dan browsing data di internet atau searching di
google.
1.4 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidika kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. Membahas secara sederhana peranan warga negara.
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. Membahas secara sederhana peranan warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan
ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan
hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif
dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek
suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak
politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
“kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa
untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini
muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di
sekolah-sekolah.
2.2 Syarat Menjadi Warga Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan
Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.3 Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia
Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu
1. kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
2. kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan
3. kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
1. kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
2. kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan
3. kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama
dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini
dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian
mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara
pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.4 Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
b. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1. Nilai Religius
2. Nilai Gotong Royong
3. Nilai Ramah Tamah
4. Nilai Cinta Tanah Air
c. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara Jaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea 1
2. Sila-sila Pancasila
3. UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
- Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
b. Bidang Ekonomi
1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
– Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang Sosial-Budaya
• Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
– memperoleh pelayanan kesehatan
– kebebasan mengembangkan diri
– memperoleh pendidikan yang bermutu
– memelihara tatanan sosial.
2.5 Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
- Apatride
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
- Bipatride
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya
menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai
contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina
ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina,
tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia.
Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha
untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan
Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas
yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam
lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati
hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara Dalam
pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga
negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan
suku.
3.2 SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
- Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
- Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
- Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
- Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.
Sumber:
- www.isomwebs.net (28 maret 2014)
- google book Pendidikan Kewarganegaraan (28 maret 2014)
No comments:
Post a Comment