1.
Latar
Belakang
Negara kita adalah negara kepulauan yang di kelilingi oleh lautan dari sabang
sampai merauke.Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang ber-bhinneka,
negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya
terletak pada posisi dan keadaan gegrafis yang strategis dan kaya sumber daya
alam. Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat
yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air.
Geopolitik diartikan sebagai sistem
politik atau peraturn-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional
yang didorongoleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletek pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalamarti luas)
suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik
negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi negara
bersangkutan.
Istilah wawasan nusantara terdiri dari
dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas”
yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini
membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga
wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan
Nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara”
yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua
Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
“Wawasan nusantara adalah
cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”.( prof. Dr. Wan usman)
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak hanya menopang
keutuhan Negara Kesatuan Republik INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan,
tapi juga secara tepat mengetengahkan jati diri bangsa.Dengan menerapkan konsep
Wawasan Nusantara, maka terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan yang dijalin erat dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya,
sejarah dan cita-cita
2.
Rumusan Masalah
A. Apakah
pengertian dari Geopolitik ..?
B. Apa
defenisi dari wawasan nusantara..?
C. Apa
defenisi dari demokrasi....?
3.
Tujuan
Tujuan dalam penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kewarganegaran secara tidak langsung juga untuk menambah
pengetahuan tentang materi yang bahas(geopolitik) sehingga menjadi sebuah buku
bacaan+buku pegangan untuk kegiatan belajar mengajar sehingga bermanfaat untuk
semua.
1.
Geopolitik
A.
Pengertian
Geopolitik
Geopolitik
berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik.“Geo” artinya bumi/planet bumi.
Maka membicarakan pengertian geopolitik
tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. Menurut
Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal
menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan
dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik
berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam
menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Maka,
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturn-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorongoleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletek pada pertimbangan
geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada
sistem politik suatu negara.
B.
Perkembangan
Teori Geopolitik
Istilah
geopolitik semula awalnya sebagai ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi
pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara
yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk
membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional hendaknya
menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi
geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori
Geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena
itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan awasan
nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara.
C.
Beberapa Pandangan para Pemikir Geopolitik
Pendapat
para ahli mengenai teori geopolitik kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh
Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa teori ruang yang dalam konsepsinya
dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang
berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak
wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat tersebut kemudian diprtegas oleh
Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa
negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang
memiliki intelektual yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar
negaranya mendapat swasembada.Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang pernah
menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara
yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai
benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia terbagi atas
empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori ruang dan teori
kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori Pan Regional
yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi menjadi empat Pan
Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation) yang unggul.
D. Teori-teori Geopolitik
a)
Pandangan ajaran Frederich Ratzal
Pada abad XIX, ia merumuskan pertama
kali Ilmu Bumi Politik secara ilmiah. Istilah Geopolitik pertama kali
dikemukakan oleh Frederich Ratzal. Pokok-pokok ajarannya :
·
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan
dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
·
Negara identik dengan suatu ruang.
Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang.
·
Berlakunya hukum alam : hanya bangsa yang
unggul yang dapat bertahan hidup.
·
Semakin tinggi budaya suatu bangsa,
semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan
“hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
·
Paham Ratzel ini menimbulkan dua
aliran : Titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat adanya
persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbulah pemikiran baru, yang
merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik : kekuatan total suatu negara
harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya.
b)
Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
Menurutnya negara adalah suatu
organisme. Esensi ajarannya :
·
Negara merupakan satuan biologis,
suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya
diperlukan ruang hidup yang luas.
·
Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang; geopolitik, ekonomi politik,
demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
·
Negara harus mampu
berswasembada.Kekuatan imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan di laut.
c)
Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangannya berkembang di Jerman
ketika negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler (Nazi), juga berkembang di
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya:
·
Kekuasaan imperium daratan yang
kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
·
Beberapa negara besar di dunia akan
timbul, dan akan mengusi Eropa, Asia, Afrika, dan Asia Barat : yaitu Jerman dan
Italia, serta Jepang di Asia Timur Raya.
·
Geopolitik adalah doktrin negara
yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan
kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di
dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan
mendapatkan ruang hidup.
·
Pokok-pokok teori Karl Haushofer
pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d) Pandangan
ajaran Sir Halford Mackinder
Ajarannya
ialah Wawasan Benua (Kekuatan Darat). Ia mengatakan : Barang siapa yang dapat
menguasai “Daerah Jantung” (Eropa, Asia/Erasia, ia akan dapat menguasai “Pulau
Dunia” (Eropa, Asia, Afrika); serta barang siapa yang dapat menguasai pulau
dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
a)
Pandangan ajaran Sir Walter Raleigh
dan Alfred Thayer Mahan
Gagasan mereka adalah “Wawasan
Bahari” (kekuatan di lautan) yang menyatakan : Barang siapa yang menguasai
lautan akan menguasai “perdagangan”, serta barang siapa yang menguasai
perdagangan akan menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya menguasai dunia.
f) Pandangan
ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller
Menurut mereka, kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Gagasan mereka adalah “Wawasan Dirgantara”. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis serta dapat melumpuhkan kekuatan lawan di kandangnya sendiri.
Menurut mereka, kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Gagasan mereka adalah “Wawasan Dirgantara”. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis serta dapat melumpuhkan kekuatan lawan di kandangnya sendiri.
g) Pandangan
ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini
menghasilkan teori daerah batas (rimland), yaitu teori “Wawasan Kombinasi” yang
menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara yang disesuaikan dengan keperluan
dan kondisi suatu negara.
2. Latar Belakang Wawasan
Nusantara
Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan
nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan
atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti
memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang,
cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata “nusa”
yang berarti pulau – pulau, dan “antara” yang berarti diapit di antara dua hal
(dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni
samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah
pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan
aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut
wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini terus berkembang.
wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.(
ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN).
“wawasan nusantara adalah cara
pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut
disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di
Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara
merupakan geopolitik indonesia.( Prof. Dr. Wan usman)
“cara pandang dan sikap bangsa indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional”. kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999.
Secara umum wawasan nasional
berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang
dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan
kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai
dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan
untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta
sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara
sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan
dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai
tujuan dan cita – citanya.
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak
hanya menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan, tapi juga secara tepat
mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara, maka
terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dijalin erat
dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya, sejarah dan cita-cita
3. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
A. Kedudukan
v Wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai
serta mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional.
v Wawasan nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1).Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idiil.
2).Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara,
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3).Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai
landasan visional.
4).Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional
B. Fungsi
Fungsi dari wawasan nusantara
adalah:
1.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2.
Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan
3.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
4.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
5.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan
tantangan negara Republik Indonesia adalah:
a) Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.
Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes,
Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa
kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
b) Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar
laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis
air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia
bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut
bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
c) Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI yang isinya:
a) Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
b) Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi
12 mil laut.
c) Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE)
sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
C.Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial”.
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa, atau daerah.
4. Status Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan
perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa,
agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan,
berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan
nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan
nasional Indonesia adalah:
1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
4. Petahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional
dalam pembangunan nasional.
5. Bentuk wawasan nusantara
1.
Wawasan Nusantara sebagai landasan konsepsi Ketahanan Nasional. Bentuk ini
mempunyai arti bahwa konsepsi Wawasan Nusantara dipandang sebagai sebagai
konsepsi politik ketatanegaraan sebagai upaya mewujudkan tujuan nasional.
Hal ini disadari bahwa ketahanan nasional merupakan
geostrategi nasional untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditegaskan dalam
Wawasan Nusantara. Untuk itu, ketahanan nasional perlu dibina, dipelihara, dan
ditingkatkan dengan berpedoman pada Wawasan Nusantara.
2.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan Pembangunan Nasional
Menurut UUD 1945.
Konsep ini mewajibkan MPR membuat GBHN sekarang RJPM-ed.) GBHN dan RJPM
merupakan wawasan pembangunan nasional adalah wujud dari Wawasan Nusatara yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan pada UUD 1945. Wawasan Nusantara
sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuanbangsa serta kesatuan wilayahdalm
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup :
a.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
politik.
b.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi.
c.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial
dan budaya.
d.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan Nusantara sebagai wawasan
Pertahanan dan Keamanan Negara. Artinya bahwa Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik
Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang
meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. Sedangkan kesatuan
Hankamneg mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah, dimana pun,
pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
4. Wawasan Nusantara sebagai wawasan
kewilayahan.
Sebagai faktor eksistensi suatu negara,
wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi
sengketadengan negara tetangga. Mengenai batas negara, UUD 1945 tidak
menjelaskan secara jelas tentang batas negara, melainkan hanya menyebut
“seluruh tumpah darah Indonesia” (Pembukaan UUD 1945) dan pasal 18 UUD 1945
menyebutkan “pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil”.
6. Wadah Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wadah
meliputi 3 komponen :
A. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara
ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang
saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi
oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan
secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik
puncak kerucut di pusat bumi.
Setelah bernegara dalam negara
kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga
dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi
dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara
dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara
ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan
keamanan.
B.
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara
didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan
pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem
pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara
kekuasaan ( Machtsstaat)
C. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan
dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif
kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi; :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
7. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial,
yaitu:
a).Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b).Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam
perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi:
a).Cita-cita bangsa Indonesia tertuang
di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1).Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2).Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
3).Pemerintahan Negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b).Asas keterpaduan semua aspek
kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi:
1).Satu kesatuan wilayah nusantara
yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2).Satu kesatuan politik, dalam arti
satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3).Satu kesatuan sosial-budaya, dalam
arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”,
satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4).Satu kesatuan ekonomi dengan
berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem
ekonomi kerakyatan.
5).Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
6).Satu kesatuan kebijakan nasional
dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek
kehidupan nasional.
8. Tata Laku Wawasan Nusantara
Tata laku
merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi,yang mencangkup dua segi
yaitu tata laku batiniah dan lahiriah.
a. Tata laku batinia
Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia yang berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia yang berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa indonesia.Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan yang Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa indonesia.Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan yang Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Dari Kedua hal tersebut akan mencerminkan
identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air
sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan
nasional.
9. Implementasi Wawasan
Nusantara
1). Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.Konsep WawasanNusanatara
berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang
kemudian melahirkan hakikat misimanusia Indonesia yan dijabarkan pada sila-sila
beriktnya.
2). Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu;
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang
tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar,
serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi
dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan,
yaitu
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
3). Penerapan Wawasan Nusantara
a)
Salah satu manfaat paling nyata dari Penerapan Wawasan Nusantara,
khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga
terjaminlah integrasi wilayah toritorial Indonesia.
b)
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut enghasilkan sumber
daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraanbangsa Indonesia.
c)
Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia
Internasional termasuk negara-negara tetangga: Malaysia,Singapura, Thailand,
Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan
yang dicapai karena negaraIndonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan
negara tetengga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak
nelayantradisional (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia
Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d)
Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang
tampak pada berbagai proyek pembangunansarana dan prasarana komunikasi dan
transportasi.
e)
Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk
menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetapmerasa sebangsa,
setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f)
Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada
kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyatmelalui Sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
g)
Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional Wawasan Nasional
Indonesia menumbuhkan dorongan dan ransangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa
serta kepentingan dantujuan nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah
Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi prosespembangunan nasional menuju
tujuan nasional.Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus
diwujudkan agarproses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dan
sukses.Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan
nasional merupakan dua konsepsi dasar yang salingmendukung sebagai pedoman begi
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembang seterusnya.
10.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan
rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus
diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita
hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut
(demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan
rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.
Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.
Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.
Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD
1945
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Geopolitik
dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturn-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorongoleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletek pada pertimbangan
geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada
sistem politik suatu negara.
Umum wawasan
nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang
dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan
kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai
dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan
untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta
sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara
sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan
dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai
tujuan dan cita – citanya.
Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan,
terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Saran
Penulis berharap agar makalah ini dapat dijadikan bahan bacaan bagi
mahasiswa atau khalayak ramai dan panulis mohon kritik dan sarannya demi
kesempurnaan ini karna penulis menyadari masihbanyak kekurangan dalam pembuatan
makalah ini.
Daftar Pustaka
http://mochnofal.wordpress.com/2013/03/29/pengertian-geopolitik-dan-wawasan-nusantara/
No comments:
Post a Comment