PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem keuangan merupakan satu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua
lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya dibidang keuangan
yaitu menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Keberadaan sistem keuangan ini diharapkan dapat melaksanakan fungsinya
sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation) dan
lembaga transmisi yang mampu menjembatani mereka yang kelebihan dana
dengan mereka yang kekurangan dana serta memperlancar transaksi ekonomi.
Berkaitan dengan sistem keuangan yang dianut di Indonesia, terdiri dari
sistem keuangan moneter dan lembaga keuangan lainnya. Sistem keuangan
moneter terdiri atas otoritas moneter dan sistem Bank Umum (commercial
bank). Otoritas moneter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2004
tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun
1999. Secara tegas menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah penanggung
jawab otoritas kebijakan moneter yang biasanya disebut otoritas moneter.
Sebagai otoritas moneter Bank Indonesia berwenang menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter dalam rangka mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Disamping otoritas moneter, sistem bank umum
yang merupakan bagian dari sistem perbankan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 jo. Undang-undang no. 10tahun 1998
tentang perbankan, ini berarti bahwa sistem moneter berhubungan erat
dengan bank sentral dan lembaga keuangan bank. Selain sistem keuangan
bank, sistem keuangan non bank juga merupakan bagian dari sistem
keuangan.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan permasalahannya sebagai berikut:
A. Pengertian Hukum Perbankan Di Indonesia.
B. Sejarah Hukum Perbankan Di Indonesia.
C. Penggolongan Bank Di Indonesia.
D. Perlindungan Nasabah Bank.
E. Hukum Tentang Rahasia Bank.
C. TUJUAN PENULISAN
Dengan tulisan ini diharapkan semua pihak khususnya pembaca dapat
memahami tentang hukum perbankan di Indonesia, bagaimanakah sejarah
hukum perbankan di Indonesia, lalu penggolongan Bank di Indonesia dan
kemudian yang terakhir yaitu Hukum Tentang Rahasia Bank.
Walaupun tulisan ini sangat sederhana dan masih sangat jauh dari apa
yang diharapkan oleh pembaca pada umumnya karena keterbatasan ilmu dan
wawasan penulis, mudah-mudahan sedikit dapat bermanfaat bagi semua pihak
yang membutuhkan sebuah referensi, bahan bacaan untuk memperkaya
khasanah kepustakaan yang telah dimiliki serta dapat memacu penulis
untuk lebih banyak menggali wawasan.
PEMBAHASAN
A. Asas, Fungsi Dan Tujuan Perbankan Di Indonesia
Mengenai asas perbankan yang dianut di indonesia dapat dilihat pada
pasal 2 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang
mengemukakan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya
berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian
Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan mengenai
prinsip kehati-hatian dapat kita kemukakan bahwa bank dan orang-orang
yang terlibat di dalamnya terutama dalam membuat kebijakan dan
menjalankan kegiatan usahanya harus selalu mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh
itikad baik. Sedangkan kepercayaan masyarakat merupakan kata kunci utama
bagi berkembang atau tidaknya suatu bank,
dalam arti tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat suatu bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya.
Sedangkan fungsi utama bank dapat dilihat dalam pasal 3 undang-undang
perbankan yang menyatakan bahwa fungsi utama Perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sebagai tempat
menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan
dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi
masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Perbankan di Indonesia memiliki tujuan yang strategis dan tidak
semata-mata berorientasi ekonomis tetapi juga berorientasi kepada
hal-hal yang non ekonomis seperti menyangkut masalah stabilitas nasional
yang mencakup stabilitas politik dan stabilitas sosial. Hal ini diatur
dalam ketentuan pasal 4 undang-undang perbankan yang berbunyi
‘’Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional kearah peningkatan’’.
B. Pengertian Hukum Perbankan Indonesia
Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan
dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses
melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan
adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak
tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan kegiatan
usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma
tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputi hal-hal
atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.
C. Sejarah Hukum Perbankan Indonesia
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani
Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai
tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi
tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh
masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang
membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia
tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda
antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet
Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank
(NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank
milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut
antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank
Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank. dan
kesejahteraan rakyat banyak´.
D. Penggolongan Bank
1. Bank Central
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga
stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi.
Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar
terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara
lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib
minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak
berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
2. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum merupakan
bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki
peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan
unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian
strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan
tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan
bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh
melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan
penerapan prinsip kehati-hatian
3. BPR
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah
danBank Pembiayaan Rakyat Syariah.
E. PERLINDUNGAN NASABAH BANK
1. Hubungan Bank Dengan Nasabah
Lembaga perbankan adalah suatu lembaga yang sangat bergantung pada
kepercayaan masyarakat, oleh karena itu tanpa adanya kepercayaan dari
masyarakat tentu suatu bank tidak akan mampu melakukan kegiatan usahanya
dengan baik. Sehingga perbankan harus sedemikian rupa menjaga
kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum
terhadap kepentingan masyarakat terutama kepentingan nasabah dari bank
yang bersangkutan. Dengan demikian dalam rangka untuk menghindari
kemungkinan terjadinya kekurangpercayaan masyarakat terhadap dunia
perbankan yang saat ini tengah gencar melakukan ekspansi untuk mencari
dan menjaring nasabah, maka perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan
terhadap kemungkinan terjadinya kerugian sangat diperlukan.
Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dengan bank
didasarkan atas suatu perjanjian. Untuk itu wajar apabila kepentingan
dari nasabah yang bersangkutan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana
perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank. Usaha pemerintah
untuk melindungi kepentingan nasabah, terutama nasabah penyimpan dana
dibuktikan dengan dikeluarkannya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, selain yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1992 jo.
UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana dapat dilakukan dengan 2
cara yaitu; perlindungan secara implisit dan perlindungan secara
eksplisit.
• perlindungan
secara implisit (implicit deposit protection) yaitu perlindungan yang
dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang efektif yang dapat
menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank.
• perlindungan
secara eksplisit (eksplisit deposit protection) yaitu perlindungan
melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat
sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan
mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank yang gagal tersebut.
perlindungan ini diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin
simpanan masyarakat sebagaimana diatur dalam keputusan presiden RI No.
26 tahun 1998 tentang jaminan terhadap kewajiban bank umum.
2. Mekanisme Perlindungan Nasabah
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) mendesain industri perbankan berdasar 6 pilar pokok, yaitu :
1) struktur perbankan yang sehat,
2) sistem pengaturan yang efektif,
3) sistem pengawasan yang independent dan efektif,
4) industri perbankan yang kuat,
5) infrastruktur pendukung yang mencukupi dan
6) perlindungan konsumen.
Ke-enam pilar tersebut digunakan untuk menopang sistem perbankan yang
sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan
dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Daryono Rahardjo, upaya pemberdayaan konsumen berarti meng
create nilai-nilai baru agar lebih competitive di pasar. Hal ini
berangkat dari fakta bahwa pasar dalam kondisi bersaing dan bergesernya
buyers market menjadi customer oriented. Pada dasarnya nilai pelanggan
dapat dirinci menjadi nilai produk, jasa, personnel dan image yang
selalu memperhatikan monetary, time, energy dan psychic cost.
Untuk mengembangkan nilai-nilai tersebut tentu harus dipahami benar
perilaku nasabah yang meliputi motif dan kebiasaan-kebiasaan yang ada,
yang ujungnya adalah kepuasan nasabah, bahwa untuk melindungi nasabah
bank harus mampu membuat produk yang berkualitas, menyampaikan kebenaran
dan mengurangi informasi yang tidak benar. Undang-undang No. 8 tahun
1999 tentang perlindungan konsumen secara jelas telah menyampaikan
kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban pelaku usaha. Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005, tanggal 20 Januari 2005 & No.
7/7/PBI/2005 secara normatif telah mengatur transformasi informasi
produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah serta pengaduan nasabah.
Program peningkatan perlindungan nasabah dapat dilakukan melalui:
• .Menyusun standard mekanisme pengaduan nasabah, dengan menetapkan persyaratan minimum mekanisme pengaduan nasabah
• Membentuk lembaga mediasi independent, dengan memfasilitasi pendirian lembaga mediasi perbankan
• Menyusun transparansi informasi produk, dengan memfasilitasi penyusunan standard minimum transparansi informasi produk bank
• Mempromosikan
edukasi untuk konsumen, dengan mendorong bank-bank untuk melakukan
edukasi kepada konsumen mengenai produk-produk finansial .
3. Asuransi Deposito
Jaminan perlindungan bagi nasabah penyimpan dana sehubungan dengan
dihentikannya kegiatan usaha sebuah bank adalah mutlak diperlukan.
Untuk memberikan perlindungan dikemudian hari bagi kepentingan nasabah
penyimpan dari bank-bank yang mengalami kegagalan, terutama bagi deposit
yang dananya relatif kecil maka perlu diciptakan suatu sistem asuransi
deposito.
Misi dari lembaga asuransi deposito adalah memelihara
stabilitas dari sistem keuangan negara dengan cara mengasuransikan para
deposit bank dan mengurangi gangguan-gangguan terhadap perekonomian
nasional yang disebabkan kegagalan-kegagalan yang dialami oleh
perbankan. Jaminan terhadap dana masyarakat yang ada pada bank dalam
ketentuan pasal 37 B ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 dikemukakan bahwa;
Setiap bank wajib menjamin simpanan dana masyarakat yang disimpan pada
bank yang bersangkutan.
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa bank wajib menjamin
dana dari nasabah penyimpan. Ketentuan ini juga memberikan suatu jaminan
bagi nasabah penyimpan bahwa apabila bank dimana ia menyimpan mengalami
kegagalan maka dananya tidak akan hilang dan pasti dapat diterima
kembali.
Dalam pasal 37 B ayat (2) dikemukakan bahwa ; untuk menjamin
simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk lembaga penjamin simpanan. Pembentukan lembaga penjamin
simpanan diperlukan dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan
sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank.
F. Hukum Tentang Rahasia Bank
1. Pengertian Rahasia Bank
Ketentuan mengenai rahasia bank merupakan suatu hal yang sangat penting
bagi nasabah penyimpan dan simpanannya maupun bagi kepentingan bank itu
sendiri, sebab apabila nasabah penyimpan ini tidak mempercayai suatu
bank dimana ia menyimpan simpanannya tentu ia tidak akan mau menjadi
nasabahnya. Oleh karena itu sebagai suatu lembaga keuangan yang
berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, sudah
sepatutnya bank menerapkan ketentuan rahasia bank tersebut secara
konsisten dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi kepentingan nasabahnya.
Teori rahasia bank dibagi menjadi dua macam yaitu teori
rahasia bank mutlak dan teori rahasia bank yang bersifat relatif.
Menurut teori rahasia bank mutlak bank mempunyai kewajiban untuk
menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang
diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga dalam
keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa, teori ini sering
menonjolkan kepentingan individu sehingga kepentingan negara dan
masyarakat sering terabaikan.
Dalam teori rahasia bank yang bersifat relatif bank
diperbolehkan membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai
nasabahnya apabila untuk kepentingan yang mendesak. Misalnya untuk
kepentingan negara atau kepentingan hukum.
2. Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Rahasia Bank
Mengenai ketentuan rahasia bank sebelum berlaku undang-undang no. 7
tahun 1998 jo. UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan dapat ditemukan
dalam undang-undang no. 23 PrP 1960 tentang rahasia bank dan dalam UU
No. 14 tahun 1967 tentang pokok- pokok perbankan. Selain itu Rahasia
bank juga diatur di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 jo. UU No. 10
tahun 1998 tentang perbankan.
3. Pengecualian Rahasia Bank
Pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank dalam UU No. 7 tahun 1992
jo. UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah mengacu kepada
ketentuan pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 yang menentukan bahwa
bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, 41 A,
pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44 A.
Berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (1) pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank adalah sebagai berikut :
1.Untuk kepentingan perpajakan.
2.Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan kepada BUPLN/ PUPN.
3.Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
4.Untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah.
5.Dalam tukar-menukar informasi antar bank .
6.Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atau ahli warisnya.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (Banking
Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan
perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum
yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek
kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu
bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung
jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan
lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.
Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu
diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah
tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis. Sumber hukum perbankan adalah tempat
ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang
dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang sedang
berlaku pada saat ini.
B. Saran
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan nasabahnya, untuk
terciptanya sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu
dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu :
1.Asas Demokrasi Ekonomi.
2.Asas Kepercayaan.
3.Asas Kerahasiaan.
4.Asas Kehati-hatian (Prudential Principle).
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Djumhana, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung :Citra Aditya Bakti, 1993),
Munir Fuadi,Hukum Perbankan Modern(Bandung:PT: citra Aditya Bakti, 1999)
Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen,(Bandung:citra Aditya Bakti,2000).
Try Widyono, Operasional Transaksi Produk Perbankan diIndonesia, (Bandung:Ghalia Indonesia, 2006)
Ronny Sautma Hotma Bako,Hubungan Bank Dan Nasabah Terhadap Produk
tabungan dan Deposito. Bandung : PT. citra Aditya Bakti, 1995.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular
-
KATA PENGANTAR Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, atas rahma...
-
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sampah merupakan suatu pokok permasalahan yang banyak diperbincangkan oleh orang-orang, sepert...
-
TUMBUHNYA MINAT KEWIRAUSAHAAN KEPADA MAHASISWA DI ASRAMA PUTRA UM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH Dasar-Dasar Sosiolo...
sangat bermanfaat untuk pemahan hukum perbankan syariah . jangan lupa kunjungi
ReplyDelete