KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan
kehadirat Allah Swt. Yang telah memberikan banyak kenikmatnya kepada kami.
Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah bank dan lembaga
keuangan lainnya ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan.
Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata
kuliah bank dan lembaga
keuangan lainnya. Yang meliputi nilai tugas, nilai individu,
dan nilai keaktifan.
Penyusunan makalah ini tidak berniat untuk
mengubah materi yang sudah tersusun. Namun, hanya lebih pendekatan pada study
banding atau membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai referensi.
Yang semoga bisa memberi tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan masyarakat dalam perkembangan perbankan di Negara indonesia.
Penyampaian pembandingan materi dari referensi
yang satu dengan yang lainnya akan menyatu dalam satu makalah kami. Sehingga
tidak ada perombakan total dari buku aslinya.
Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah
lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, yang mempunyai
banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.
Kami ucapkan terima kasih kepada
AA.Kurnawan,S.Sos.M.Si sebagai pengajar mata kuliah bankdan lembaga keuangan
lainnya yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.tidak lupa pula
kepada rekan – rekan yang telah ikut berpartisipasi. Sehingga makalah ini
selesai tepat pada waktunya.
Penyusun
DAFTAR ISI
SAMPUL LUAR ..................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii
BAB
I : PENDAHULUAN ................................................................................ 1
- Latar Belakang................................................................................. 4
- RumusanMasalah............................................................................. 4
- Tujuan.............................................................................................. 4
BAB II :
PEMBAHASAN ................................................................................... 5
A. Pengertian Pasar Modal.................................................................... 5
B. Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia....................................... 5
C. Manfaat Pasar Modal....................................................................... 7
D. Lembaga – Lembaga Yang Terlibat dalam Pasar
Modal................. 7
E. Proses Penawaran Umum (Go Public)........................................... 11
F. Proses Pencatatan Efek Di Bursa Efek
Jakarta.............................. 17
G. Produk – Produk Di Pasar Modal.................................................. 20
H. Strategi Di Pasar Modal................................................................. 21
BAB III :
Penutup................................................................................................ 22
Daftar Pustaka....................................................................................................... 24
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai
pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi.
Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk
Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya
perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang
merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat
banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah perkembangan bursa efek di Indonesia?
2.
Apakah fungsi bursa efek di Indonesia?
3.
Produk apa saja yang ada di pasar modal yang menjadi
tujuan para investor dan perusahaan untuk bertransaksi?
C.
TUJUAN
1.
Mahasiswa mengetahui dan memahami bagaimana perkembangan pasar modal di
Indonesia
2.
Mahasiswa mengetahui dan memahami fungsi adanya pasar modal di Indonesia
3.
Mahasiswa mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar
modal (capital modal) adalah pasar
keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana
jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar
modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang
terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek.
Pengertian bursa efek (stock exchange)
adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli
efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek
adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan,
misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right
(right issue), dan waran (warrant).
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan
jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang
abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat
berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU).
B. PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Dalam sejarah Pasar
Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19.
Menurut buku Effectengids yang
dikeluarkan oleh Verreninging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak
1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia,
bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong,
dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada
waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai
Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai
membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu
sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.
Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang
penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas
dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar
midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember
1912 dan bernama Verreninging voor den
Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi
perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia
dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925
dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya
dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977,
bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal
(Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang
perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang
bersangkutan go public. Selain itu,
untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak
pendapatan atas capital gain, pajak
atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti
penyertaan modal.
Pada tahun 1988,
pemerintah melakukan deregulasi di sektor
keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.
Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal
antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan
Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang
berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.
Kemudahan syarat go
public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.
Diperkenalkan Bursa Paralel.
c.
Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d.
Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.
Saham boleh dierbitkan atas unjuk.
f.
Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari
kurs sebelum ditiadakan.
g.
Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu
selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13
Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta.
Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi
Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
C. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:
1.
Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2.
Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar
perdana selesai
3.
Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih
bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4.
Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5.
Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2.
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.
nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan
tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2.
memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang
mengambang bagi pemenang obligasi
3.
dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
D. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan
Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No.
53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat
ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1)
Bursa efek
2)
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3)
Reksa dana
4)
Perusahaan efek dan perorangan
c. Memberi pendapat kepada
Menteri Keuangan mengenai pasar modal
2. Lembaga Penunjang
Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan nasihat
mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan,
harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan
pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen
pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen
efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi
(pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan
memberikan pendapatya.
2)
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)
Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang
baik apabila diperlukan
c. Konsultan Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan
pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang
meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten,
perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam
perkara perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen Penjual
Agen
penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan
efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek
kepada pemesan.
f. Perusahaan Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut
dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan
sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3. Lembaga Penunjang
dalam Emisi Obligasi
Dalam
emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal
lembaga sebagai berikut:
a.
Wali Amanat (Trustee)
Tugas
wali amanat antara lain:
1)
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
2)
Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta
kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3)
Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)
Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok
beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)
Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6)
Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan
perusahaan emiten.
7)
Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)
Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila
diperlukan.
b.
Penanggung (Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c.
Agen Pembayar (Paying
Agent)
Agen
pembayar bertugas membayar bunga
obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada
saat obligasi telah jatuh tempo.
4. Lembaga Penunjang
Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.
Pedagang Efek
Di
samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga
berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan
harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek
tertentu di pasar sekunder.
b.
Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker
bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan
di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c.
Perusahaan Efek
Perusahaan
efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau
beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa
pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d.
Biro Administrasi Efek
Yaitu
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan
jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen,
pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e.
Reksa Dana (Mutual
Fund)
Reksadana
merupakan perusahaan yang kegiatannya
mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk
instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang
dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti
keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
E. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum
adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat,
berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public
dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut
dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan
investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan
mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya
penawaran umum adalah :
a.
Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima
sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b.
Proses untuk melakukan go
public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
c.
Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini
dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d.
Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut
serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial.
Dalam hal ini tentu saja juga
menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan
aktivitas di pasar modal.
e.
Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi
yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh
oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak
akan memengaruhi kebijakan manajemen.
|
Penawaran Umum
|
|
Sebelum
Emisi
|
|
Emisi
|
|
Sesudah
Emisi
|
|
Inter
Perusahaan
|
|
BAPEPAM
|
|
Pasar
Primer
|
|
Pasar
Sekunder
|
|
Pelaporan
|
|
1.
Rencana
go public
2.
RUPS
3.
Penunjukan
Underwriter
Profesi Penunjang
Lembaga Penunjang
4.
Mempersiapkan
dokumen
5.
Konfirmasi
sebagai agen penjual oleh penjamin emisi
6.
Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek
7.
Tanda
tangan perjanjian
8.
Public Expose
|
|
1.
Emiten
menyampaikan pendaftaran
2.
Expose
terbatas di Bapepam
3.
Tanggapan
Kelengkapan dokumen
Kejalasan informasi
Keterbukaan (hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4.
Komentar
tertulis dalam waktu 45 hari
5.
Pernyataan
pendaftaran dinyatakan efektif
|
|
1.
Penawaran
oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjual
2.
Penjatahan
kepada pemodal
3.
Penyerahan
efek kepada pemodal
|
|
1.
Emiten
mencatatkan efeknya di bursa
2.
Perdagangan
Efek di bursa
|
|
1.
Laporan Berkala
2.
Laporan
kejadian penting dan relevan
|
Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada
beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses untuk go public ini dapat berjalan lancar
sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut
meliputi perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan
dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen. Perencanaan
eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan
Bapepam.
1. Persiapan dalam
Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tersebut dimintakan
persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari
profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan
dokumen :
1)
Penjamin emisi (under
writer) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
2)
Profesi penunjang :
·
Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan audit
atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
·
Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·
Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap
perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound
value) dari aktiva tetap.
·
Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar,
membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum dan juga
noulen-notulen rapat.
3) Lembaga penunjang :
·
Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan
pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
·
Penanggung (guarantor).
·
Biro Administrasi Efek (BAE).
4) Tempat penitipan
Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan
kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan
dengan bursa efek di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan
perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi
atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh
peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan
pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus
melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.
2. Tahapan dalam
Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran
umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a.
Tahap persiapan
Tahapan
ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum
saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
·
Penjamin emisi (underwiter).
Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka
penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain:
menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan
penjaminan atas penerbitan.
·
Akuntan publik (Auditor
Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang
calon emiten.
·
Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap
perusahaan dan menentukan nilai wajar dari akviwa tetap tersebut.
·
Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·
Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar,
akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen
rapat.
b. Tahap pengajuan
Pernyataan Pendaftaran
Pada
tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
c. Tahap Penawaran
Saham
Tahapan
ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga
hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi
dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta
saham sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika
invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat
membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
d. Tahap Pencatatan
Saham di Bursa Efek
Setelah
selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan
di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).
3. Persyaratan
Pencatatan Saham di BEJ
a. Papan Utama
|
No.
|
Kriteria
|
|
1.
|
Telah memenuhi
persyarat umum pencatatan saham.
|
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 36 buln berturut-turut.
|
|
3.
|
Laporan Keuangan
telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan
Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir
(jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
|
|
4.
|
Berdasarkan
Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
|
|
5.
|
Jumlah saham yang
dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali
atau Pemegang Saham Minoritas (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat
di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa
Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan,
sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal
disetor (mana yang lebih kecil).
|
|
6.
|
Jumlah pemegang
saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki rekening
Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah
pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut
adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut
dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
|
b. Papan Pengembagan
|
No.
|
Kriteria
|
|
1.
|
Telah memenuhi
persyaratan umum pencatatan saham.
|
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
|
3.
|
Laporan Keuangan
Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan Laporan
Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar anpa
Pengecualian (WTP).
|
|
4.
|
Memiliki Akiva
Berwujud Bersih (net itangible asset)
minimal Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah).
|
|
5.
|
Jika calon emiten
mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi kurang
dari 2 tahun, wajib:
·
Selambat-lambatnya pada akhir
tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih
berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·
Khusus bagi calon emiten yang
bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya usahanya memerlukan waku
yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur,
perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan
Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan
umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut
selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh
laba usaha dan laba bersih.
|
|
6.
|
Jumalah saham
yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham
pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain
atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
|
7.
|
Jumlah pemegang
saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki rekening
Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah
pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut
adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut
dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
|
|
8.
|
Khusus calon
emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan
prinsip kesanggupan penuh (full
commiment).
|
F. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses
pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan
emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a.
Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai
dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b.
BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
c.
Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat
persetujuan pencatatan;
d.
Emiten membayar biaya pencatatan;
e.
BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa;
f.
Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di
bursa.
1. Persyaratan Pencatatan Saham
a.
Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh
Bapepam;
b.
Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan
pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified
opinion) untuk tahun buku terakhir;
c.
Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d.
Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal
memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e.
Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh (company listing),
sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah
saham yang tercatat di bursa);
f.
Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun;
pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun buku apabila Anggaran
Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman.
2.
Pengertian
Beroperasi
a.
Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah
satu pengertian berikut ini:
Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang
berhubungan dengan operasi pokok.
b.
Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba bersih dari
kegiatan operasional;
c.
Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal
sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d.
Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran
umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e.
Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.
3.
Persyaratan
Pencatatan Obligasi
a.
Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh
Bapepam;
b.
Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan
pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c.
Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d.
Rentang waktu efektif dengan permohonan pencatatan tidak
lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e.
Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
f.
Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada
saldo rugi tahun terakhir;
g.
Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.
4.
Persyaratan
Pencatatan Reksa Dana
a.
Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan;
b.
Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh
Bapepam;
c.
Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10
miliar;
d.
Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1
pemodal minimal memiliki 500 saham);
e.
Direksi dan manajer investasi memiliki reputasi baik.
5. Persyaratan Pencatatan Waran
a.
Waran harus diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah
tercatat di bursa;
b.
Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c.
Setiap waran harus memberikan hak kepada pemegang waran
untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d.
Waran yang dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun
dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e.
Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125%
dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f.
Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
·
Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi sampai jatuh
tempo;
·
Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena turunnya
harga saham akibat keputusan perusahaan.
g.
Harga pelaksanaan waran tidak menyimpang dari yang
ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h.
Sertifikat waran diterbitkan atas nama.
6.
Kewajiban Pelaporan
Emiten
Setelah perusahaan go
public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan
publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada
kejadian penting kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh
emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan
dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di
lantai bursa maupun melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh
langsung informasi tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting
karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi
langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat
bergantung pada informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan
dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat
waktu dan tepat guna kepada pemodal.
G. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1.
Reksa Dana
Reksa
dana (mutual fund) adalah sertifikat
yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana
(manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.
2.
Saham
Secara
sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
3.
Saham Preferen
Saham
preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa.
4.
Obligasi
Obligasi
adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi
pinjaman dengan penerima pinjaman.
5.
Waran
Waran
adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan.
6.
Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang
dikeluarkan emiten.
H. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor
harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh
keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar
investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi
lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa
investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yang
akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh
kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih
beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli
tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di pasar modal tidak
memberikan jaminan untuk mendapatkan capital
gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan
demikian bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar
konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan
dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk
pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan
yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di Pasar Modal
1.
Reksa Dana
2.
Saham
3.
Saham Preferan
4.
Obligasi
5.
Waran
6.
Right
Issue
Manfaat
Pasar Modal
1. Bagi Emiten
- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Semakin berkembangnya waktu maka
muncul prinsip pasar modal baru yang menggunakan prinsip syariah.
B.
SARAN
Dengan
adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh
informasi mengenai Pasar
Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat
kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk
membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran.
Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
Salemba Empat
http://www.google.com/pasar modal
http://www.google.com/pasar modal syariah
No comments:
Post a Comment