PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang
ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang
berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja
ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan
dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang
sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih
menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat
asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan
menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan
persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki
sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan
seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship)
atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali
(stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di
beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri
pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan
darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara,
maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan
kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam
dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita
tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status
kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan
status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan
isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh
masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum
antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu
selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan
dari putera-puteri mereka.
Salah satu persyaratan diterimanya
status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut
ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat
dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai
kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua
prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang
dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada
pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’
mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’,
seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara
hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat
kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa
termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini,
sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara
otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi
warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar
negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya,
melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika
Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya
berkewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan latar belakang di atas, kiranya perlu membahas masalah sistem kewarganegaraan di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apakah pengertian warga negara ?
2. Apakah pengertian kewarganegaraan ?
3. Bagaimana penentuan kewarganegaraan ?
4. Bagaimana cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan ?
5. Siapakah warga negara dan kewarganegaraan di Indonesia ?
6. Apakah hak dan kewajiban warga negara Indonesia ?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, dapat dirumuskan tujuan sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui pengertian warga negara
2. Untuk mengetahui pengertian kewarganegaraan
3. Untuk mengetahui penentuan kewarganegaraan
4. Untuk mengetahui cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan
5. Untuk mengetahui warga negara dan kewarganegaraan di Indonesia
6. Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Orang-orang sebagai bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara dahulu biasa disebut
hamba atau kawula anegara. Namun sekarang ini lazim disebut warga
negara, karena sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia
tidak lagi sebagai hamba raja, melainkan anggota atau warga dari suatu
negara. Jadi warga secara sederhana dapat di artikan sebagai anggota
dari suatu negara.
Dalam keseharian (bahasa
awam) pengertian warga negara sering disamakan dengan rakyat atau
penduduk. Padahal tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka perlu
dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada disuatu
wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu
wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan yang bukan penduduk
adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah
suatu negara.
Selanjutnya penduduk dalam
suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang
asing. Austin Raney menyatakan bahwa setiap negara memiliki sejumlah
orang tertentu yang dianggap sebagai warga negaranya dan yang lainnya
adalah sebagai orang asing.
Warga negara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari
suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu,
menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta
dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak
terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili
diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Sedangkan orang asing
adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di
negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka
adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin dari pemerintah
setempat menetap di negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai hubungan
secara hukum dengan negara dimana ia tinggal hanya ketika ia masih
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Di dalam suatu negara
terdapat sejumlah orang-orang yang berstatus sebagai warga negara
sekaligus sebagai penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus buakn
sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau
kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga
negara dan bukan penduduk warga negara menimbulkan perbedaan hak dan
kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang
berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja dinegara yang
bersangkutan, sedang bagi mereka yang berstatus bukan penduduk dilarang
melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya
warga negara yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, dan hak untuk
memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedang orang asing baik yang
berstatus sebagai penduduk maupun bukan penduduk tidak diperbolehkan
melakukan hal-hal tersebut.
Di Indonesia diantara
sesama warga negara masih dibedakan lagi anatara warga negara asli dan
wargan negara keturunan asing. Hal ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat 1
UUD 1945 yang berbunyi: “yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara”. Perbedaan tersebut juga menimbulkan
hak dan kewajiban, walaupun hanya terbatas pada bidang tertentu.
Selanjutnya mengenai
istilah rakyat, Heuken SJ dkk (1988) mencatat ada empat arti dari
istilah rakyat. Pertama, rakyat adalah kelompok orang yang diperintah
atau lapisan bawah dalam masyarakat. Kedua, rakyat adalah kaum proletar.
Ketiga, rakyat adalah semua penduduk disuatu tempat, negeri, atau
daerah. Keempat, rakyat adalah golongan orang yang memiliki ikatan
bersama yang kuat, karena memiliki warisan seperti sejarah, bahasa,
nasib, adat, kebudayaan dan tujuan bersama. Istilah rakyat dan warga
negara sebenanya menunjuk kepada subjek yang sama, hanya saja rakyat
merupakan sebutan sosiologis sedangkan warga negara merupakan sebutan
yuridis.
B. PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian kewarganegaraan
dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal
dan kewarganegaraan dalam arti material.
Kewarganegaraan dalam arti
formal menunjuk pada hal ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya
berada pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal
membicarakan hal ikhwal masalah kewarganegaraan seperti siapakah warga
negara, bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan, pewarganegaraan,
bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan seterusnya.
Sedangkan kewarganegaraan
dalam arti material adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan
itu sendiri. Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat
hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga
negara. Kewarganegaraan dalam arti material ini merupakan isi dari
kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warga
negara.
Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada
hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat
hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara.
Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah
memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan
negara lain.negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah
hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
C. PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Asas ius adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara
tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas
daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari
orang yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius
sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum
kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas
tersebut secara simultan.
Negara-negara imigran
yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau
cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas
ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Adapun dasar pertimbangannya
adalah negara menghendaki warga baru segera melebur diri sebagai warga
negara di negara tersebut. Contoh: Amerika Serikat menerapkan asas ius
soli , yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah
kelahiran.
Sebaliknya negara-negara
emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka
kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis. Penentuan asas
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat
menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah
kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
Apatride berasal dari
kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi
patride adalah orang-orang yang tidak memiliki kenegaraan. Apatride ini
bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya
menganut asas ius soli dinegara atau dalam wilayah negara yang menganut
asas ius sanguinis. Kemudian Bipatride berasal dari kata bi yang artinya
dua dan patride yang berarti kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini
bisa dialami pada orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya
menganut asas ius sanguinis didalam wilayah negara yang menganut asas
ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga
negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya.
D. CARA MEMPEROLEH DAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Ada beberapa cara orang
memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara
memperoleh kewarganegaraan adalah:
Citizenship by birth, memperoleh
kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir diwilayah
negara dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara menganut
asas ius sanguinis.
1. Citizenship by descent, memperoleh
kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah
negara dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah warga
negara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius
sanguinis.
2. Citizenship by naturalization,
pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan
menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.
3. Citizenship by registration,
pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih
sederhana dibandingkan naturalisasi.
4. Citizenship by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan wilayah negara.
Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:
1. Renunciation, tindakan sukarela
seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di
dua negara atau lebih.
2. Termination, penghentian status
kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat
kewarganegaraan negara lain.
3. Deprivation, pencabutan secara
paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan dianggap telah
melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia kepada negara
berdasar undang-undang.
E. WARGA NEGARA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
a. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah
menetukan siapa saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi
sebagai berikut:
1.“Yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
2. “Penduduk ialah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
3. “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat 1
tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia
asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang
bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih
dahulu dengan undang-undang.
Orang-orang bangsa lain
yang dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda,
Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui
Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik
Indonesia.
b. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (Law Of The
Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (Law Of The Soil)
secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
1. Kelahiran
Setiap anak yang lahir dari orang tua
(ayah atau ibunya) berkewargaan negara Indonesia akan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Pengangkatan
Anak warga negara asing yang berumur 5
tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh warga negara negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia.
3. Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga
negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.
4. Turut Ayah atau Ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik
Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat
diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah
memperoleh petimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian
kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6. Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam
pasal 9 s/d 18 Undang-Undang ini.
d. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perihal kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12 tahun
2006 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapatkan kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal
diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
5. Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing, yang jabatan semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara
Indonesia.
6. Secara sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra asing.
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Mempunyai paspor dari negra asing
atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya.
9. Bertempat tinggal diluar wilayah
negara republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia
sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga
negara Indonesia kepada perwakilan negara republik Indonesia.
e. Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dalam pasal 31 UU No.12
tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui
procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada
Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara
Indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan untuk
memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga
diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan
kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya
perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan
permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari
setelah menerima permohanan.
F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Warga negara adalah
anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara
mempunyai hubungan dengan negaranya. Warga negara mempunyai sejumlah hak
dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebagian negara mempunyai
sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak dan
kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan negara.
1. Hak Warga Negara Indonesia
Berikut akan disebutkan
beberapa hak warga negara Indonesia yang diatur dalam pasal 27 sampai
dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a. Hak persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
d. Hak berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
e. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
f. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
g. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
h. Hak untuk mendapat kesejahteraan.
i. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
j. Hak atas status kewarganegaraan.
k. Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara
Indonesia antara lain diatur diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal
28 J, pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yaitu:
a. Wajib menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
b. Wajib membela negara.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia.
d. Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
e. Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
f. Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
Kewajiban warga negara
ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara memiliki sifat
memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk menuntut
warga negaranya untuk mentaati dan melaksankan hukum-hukum yang berlaku
dinegara tersebut.
Sedangkan hak warga
negara merupakan kewajiban negara terhadap negaranya. Hak-hak warga
negara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi,
serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Warga negara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari
suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu,
menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta
dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak
terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili
diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada
hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat
hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara.
Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah
memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan
negara lain.negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah
hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Asas ius adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat
dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah
kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari
orang yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius
sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum
kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas
tersebut secara simultan.
Negara-negara imigran yaitu
negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau
cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas
ius soli sebagai asas kewarganegaraannya.
Sebaliknya negara-negara
emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka
kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis. Penentuan asas
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat
menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah
kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
B. SARAN
Mengingat pentingnya pengetahuan tentang
kewarganegaan, maka hendaknya setiap warga negara senantiasa
meningkatkan pengetahuannya berkenaan dengan sistem kewarganegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
Nurkholis. 2013. Ilmu Kewargaan Negara. Universitas Pancasakti Tegal.
http://asepmahfudz1.blogspot.com
http://www.theceli.com/modules.php?name=Downloads&d_op=MostPopular
No comments:
Post a Comment