PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang masalah
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok
adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu
disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih
sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya
enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini
sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara
Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan
ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui
proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing
sama sekali.
B.Rumusan
Masalah
BerdasarKan latar
belakang yang telah diuraikan di atas,maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut :
1)
Apa
pengertian warga negara dan kewarganegaraan
2)
Ada berapakah
asas asas kewarganegaraan
3)
Apa ketentuan
yang menjadi warga negara indonesia sesuai UU 12 tahun 2006
C.Tujuan
1)
Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan
2)
Menambah
pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
3)
Membahas
secara sederhana peranan warga negara
4)
Agar kita
mengetahui asas yang dianut WNI dan mengetahui syarat menjadi WNI
LANDASAN
TEORI
A.Pengertian
Wrga Negara dan kewarganegaraan
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yng demikian disebut warga negara.seorang warga negara berhak memiliki paspor
dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari onsep kewargaan. Di dalam pengertian ini warga suatu kota
atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi
penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak ( biasanya
sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangssaan ( nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untukaktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek
suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi
dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi
anggota dari suatu bangsa.
Di
bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara diisyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi,
layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainya.
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah
orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara
umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.
•Warga negara adalah
orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg
terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara
Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
B.Asas asas Kewarganegaraan
1.Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Keturunan dan Kelahiran
v Asas keturunan asas keturunan ( lus sanguinnis )
adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan daerah atau keturunan. Asas
ini menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara apabila orang
tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut; apabila seseorang lahir di
Indonesia tetapi orang tuanya berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status
kewarganegaraan berdasarkan dari orang tuanya.
v Asas kelahiran ( lus soli ) adalah penentuan
status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang;
artinya, apabila seseorang lahir disuatu wilayah negara, maka ia berhak
mendapatkan status waraga negara tersebut.
2.Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
v Asas kesatuan hukum
Asas kewarganegaraan
yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan
istri untuk menjalankan hukum yang sama.
v Asas persamaan derajat
Asas yang menentukan
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan pihak
masing – masing. Oleh karena itu, suami ataupun istri dapat memiliki
kewarganegaraan asal.
3.Unsur Dan Persoalan
Kewarganegaraan
Merujuk kepada asas –
asas kewarganegaraan di atas, dapatlah dikemukakan unsur – unsur yang
menentukan status kewarganegaraan seseorang, meliputi :
v .Unsur darah atau keturunan ( ius sanguinis )
Kewarganegaraan yang
diperoleh atas kewarganegaraan dari orang tua yang melahirkan. Bila orang tua
berkewarganegaraan Indonesia maka anaknya adalah warga negara Indonesia. Unsur
ini telah berlaku dalam system kesukuan sejak dahulu, dan sekarang berlaku
diantaranya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
v Unsur daerah tempat lahir ( ius soli )
Kewarganegaraan yang
diperoleh atas dasar daerah kelahiran dari orang tua yang melahirkan. Bila
orang dilahirkan di wilayah hukum Indonesia, maka ia berhak menjadi warga
negara Indonesia, kecuali korps diplomatik, dan tentara asing yang sedang
menjalani ikatan dinas. Unsur ini berlaku di antaranya di Inggris, Amerika
Serikat, Perancis dan Indonesia. Unsur ini tidak berlaku di Jepang karena harus
membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang.
C.Ketentuan Menjadi WNI sesuai UU NO 12 Tahun 2006
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1.setiap orang yang
sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
D.Hak Kewajiban serta Tanggung Jawab Warga Negara dan
perananya :
Hak warga negara indonesia
meliputi :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban
Warga Negara Indonesia meliputi :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik
Tanggung jawab sebagai warga negara indonesia
meliputi :
Keberadaan negara, seperti organisasi secara
umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern
negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan
harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang
merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara
yang pada dasarnya menganut prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status kewarga negaraan melalui prinsip
kelahiran.sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih
berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan China, tetapi bermuim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anaknya ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha
untuk mendapatjkan status kewarganegaraan asal orang tuanya dapat diterima sebagai
warga negara Indonesia karena lahir di Indonesia.
Seorang warga negara
Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk. Kepada orang ini akan diberikan nomer
identitas apabila telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri ke pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga negara sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
B.SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai
persamaan kedudukan warga negara:
Setiap kebijakan pemerintah hendaknyabertumpu
pada persamaan dan menghargai pluralitas
Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang
kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
DAFTAR PUSTAKA
UU NO 12 TAHUN 2006
tentang kewarganegaraan republik indonesia
Sunarso.pendidikan
kewarganegaraan.yogyakarta:UNY Press
Wijianto.pengertian
warga negara.jakarta.Piranti darma kalokatama
No comments:
Post a Comment