DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi adalah satu istulah yang sudah sering kita dengar.
Bahkan dari semenjak Sekolah Menengah Pertama pun istilah ini sudah menjadi
materi pembelajaran. Seperti yang telah kita ketahui bahwa istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya dari di Athena kuno pada
abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem
yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos” atau
“cratein” yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kita pun tahu bahwa demokrasi adalah
suatu bentuk sistem pemerintahan yang digunakan oleh suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah mengikuti prinsip “trias
politica” yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara
pada tiga bagian yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Masing-masing dijalankan oleh tiga
jenis lembaga-lembaga negara yaitu lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakya seperti DPR yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasaan legislatif. Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol. Jadi tidak ada istilah kekuasaan tertinggi atau pun kekuasaan
bawahan.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan
memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presidennya hanyalah sedikit
dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi
tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Bahkan
pemilihan umum ini sering disalah gunakan misalnya dengan adanya money politic
yang sering beredar sebelum berlangsungnya pemilihan umum. Contoh lain dari
penyalahgunaan pemilihan umum seperti yang beberapa waktu lalu terjadi, yaitu
partai-partai besar yang secara sukarela menolong korban bencana alam. Acara
ini biasanya langsung diliput oleh stasiun TV dan bukan tidak mungkin menyedot
perhatian dan simpati masyarakat pada partai tersebut. Akan tetapi, lihatlah
setelah pemilihan umum usai, tak ada satu partai pun yang rela mengucurkan
dananya untuk menolong korban-korban itu.
Terkadang, demokrasi memang bernilai negatif. Mengapa demikian? Karena banyak
yang menggunakan kekuasaan rakyat itu untuk sesuatu yang salah. Misalnya saja
masyarakat di hasut dengan alas an bahwa calon partai A adalah orang terkenal,
sedang partai B orang yang tidak jelas. Hal-hal itu sering dimanfaatkan oleh
para politikus. Dan saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak
tercemar karena banyak yang mengartikan secara harafiah kata
demokrasi disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas. Lalu jika demikian apa
bedanya antara demokrasi dan liberalisme?
Sesungguhnya demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas
terhadap setiap keinginan dan kepentingan rakyat, hingga terlalu bebasnya
peraturan tersebut akan membuat sistem pemerintahan di Negara ini menjadi kacau
karena selalu beralasan bahwa ini karena demokrasi. Kita pun sering merubah
sistem demokrasi di Negara kita contohnya pada masa Ir. Soekarno kita menganut
demokrasi liberal, lalu berubah menjadi demokrasi terpimpin yang kemudian jatuh
setelah perstiwa G30S/PKI, dan terakhir menjadi demokrasi Pancasila.
Negara kita bukanlah Amerika yang berkomitmen pada hak-hak individu sebagai
suatu bangsa, karea demokrasi Indonesia sejak terbentuknya berkomitmen pada
persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa. Namun
memang tidak salah karena keduanya sama-sama meletakkan sistem pemerintahannya
dalam kondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi,tapi biarlah Amerika menjamin setiap warga Amerika bergerak bebas
sebagai seorang Amerika, dan seharusnya Indonesia menjamin setiap warga
Indonesia bergerak bebas sebagai seorang Indonesia yang tetap berpegang teguh
pada demokrasi Indonesia, bukan pada faham dan ajaran demokrasi orang amerika
yang lebih menonjol pada liberalism.
Secara nyata, kita memang sulit memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi di Negara ini. Namun, biarlah kita merealisasikan dalam kehidupan kita
terlebih dahulu contohnya dalam lingkungan keluarga. Dalam keluarga hendaknya
sang imam tidak otoriter karena setiap anggota keluarga berhak menyampaikan
pendapat. Karena itu, baiknya kita menghormat dan menghargai apa yang menjadi
aspirasinya. Setelah dari keluarga, kita bisa merealisasikan demikrasi di
masyarakat sekitar, baru kemudian pada lingkungan atau jaringan-jaringan yang
lebih luas dan seterusnya.
Pembicaraan tentang demokrasi memeng tidak akan ada akhirnya. Karena itu
sebaiknya kita selaku warga Indonesia yang baik hendaknya menjalankan demokrasi
ini sesuai dengan landasan-landasan yang telah di buat atau yang telah
disepakati yang diantara landasan itu adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Dayawijaya15@yahoo.com
(e-mail) pak daya
Comments
Post a Comment